Hari ini:
Pelayanan K3 adalah sistem pelayanan berbasis Daring (Online) untuk memudahkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam mengajukan Penerbitan Surat Keterangan (SUKET) Memenuhi/Tidak Memenuhi Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SUKET K3) Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi Kepulauan Riau.
PJK3 Mengajukan Permohonan Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mengisi Formulir Permohonan dan Melampirkan Scan Surat Permohonan (File PDF) dan Tabel Data Objek K3 (File Excel) sesuai dengan Draft yang sudah di sediakan dalam website Pelayanan K3.
Admin akan memverifikasi permohonan yang sudah dikirimkan, jika memenuhi persyaratan maka admin akan mengirimkan Kartu Penunjukkan Nama Pengawas Spesialis K3 kepada PJK3 melalui email yang terdaftar pada formulir permohonan, pastikan data yang di input pada formulir sudah benar agar tidak ada kesalahan pada saat pengiriman verifikasi.
CATATAN : Setelah admin mengirimkan Kartu Penunjukkan Nama Pengawas Spesialis K3 kepada PJK3, PJK3 (Ahli K3) harus menyerahkan Dokumen Teknis Hasil Pemeriksaan dan Pengujian, Data List Objek K3 dan Kartu Kendali Kepada Pengawas Spesialis K3 untuk di Evaluasi dalam bentuk hardcopy.
Setelah mendapatkan Dokumen Teknis Hasil Pemeriksaan dan Pengujian, Data List Objek K3 dan Kartu Kendali, Pengawas Spesialis K3 yang ditunjuk akan mengevaluasi Dokumen Laporan Teknis Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Objek K3 dan memuat hasil evaluasi pada Kartu Kendali yang sudah disiapkan PJK3 sebelumnya.
Setelah dievaluasi oleh Pengawas Spesialis K3 maka Pengawas Spesialis K3 akan memberikan informasi hasil evaluasi kepada PJK3 dan Bagian Administrasi SUKET K3 untuk segera mencetak/menerbitkan Draft SUKET K3 yang kemudian ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja. SUKET K3 Memenuhi/Tidak Memenuhi Persyaratan K3 yang sudah dicetak dan ditandatangani akan diinformasikan kepada PJK3 dan di Arsipkan.
Memiliki Surat Keterangan Penunjukan (SKP) sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) bidang Pemeriksaan dan Pengujian sesuai kualifikasi bidanganya yang Masih Berlaku, diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Memiliki Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai bidangnya yang Masih Berlaku pada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bersangkutan, diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Jika Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) bidang pemeriksaan dan pengujian dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdapat Perubahan / Pembaharuan Masa Berlaku maupun adanya penambahan Sub Bidang Pemeriksaan dan Pengujian untuk melampirkan dokumen Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) pada saat pengajuan Permohonan SUKET K3.
Kirimkan saran dan masukkan kepada kami melalui formulir disamping agar pelayanan kami lebih baik.
Copyright © 2021. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, Provinsi Kepualauan Riau - Indonesia